Lombok Barat NTB - Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang perayaan Tahun Baru 2024 secara masif dilakukan Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berupa penertiban Pedagang miras yang dapat mengganggu kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Narmada. Jumat, (29/12/2023)
KRYD ini melibatkan juga gabungan bersama TNI dan Trantib Kecamatan Narmada yang dipimpin Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH dihadiri Danramil Narmada Kapten Inf. Jendra Jolly T, Wakapolsek Narmada Iptu I Ketut Kertha Taniyasa K, Kasi Trantib Kecamatan Narmada Unardi, S.p dengan keseluruhan sebanyak 30 Personil.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos SH, MH mengatakan bahwa sebelum kegiatan dilakukan apel Kesiapan KRYD dalam hal ini juga mengucapkan terimakasih kehadiran Danramil Narmada dan kasi Trantib Kecamatan Narmada bersama untuk melaksanakan kegiatan.
Tujuan dari kegiatan ini yakni melakukan penertiban Pedagang miras yang dapat mengganggu kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Narmada, dalam rangka mengantisipasi kerawanan kamtibmas pada saat menyambut malam pergantian Tahun baru 2024, ucapnya
Kapolsek menjelaskan sasaran kita yaitu warung atau cafe tuak dan tempat - tempat hiburan malam serta melakukan himbauan dan penindakan jika ditempat tersebut menyediakan miras (Minuman Keras) tanpa ijin dengan tetap mengedepankan sikap Humanis.
" Dalam pelaksanaan KRYD dilaksanakan dengan dibagi menjadi 2 kelompok alhasil ada 16 Warung / cafe yakni KG, Warung J, Warung N, TB, BN, Warung P, Warung 69, Warung M, Warung BB, Warung GS, ada juga rumah NLS, Warung S, Warung N, Warung KM, Warung L dan Warung KT ", ungkapnya
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Untuk total keseluruhan barang bukti berupa minuman jenis Tuak sebanyak 137 botol besar, minuman jenis Brem 234 botol ukuran kecil dan minuman Jenis Bir 1 botol, jelasnya
"Selama KRYD bersangsung berjalan aman dan kondusi, selanjutnya barang bukti kami sita untuk dibawa ke Mapolsek Narmada ", tutupnya.(Adb)