Mataram NTB - Berbekal Rekaman video CCTV yang beredar di Medsos pada 13 Juni 2023 terkait peristiwa pencurian satu unit Hp di sebuah warung nasi di wilayah Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Tim Puma Polresta Mataram akhirnya berhasil meringkus tersangka Pelaku di kediamannya (14/06/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., menceritakan bahwa penangkapan tersangka atas laporan masyarakat (korban) dimana pada tanggal 3 Juni 2023 korban sedang menjaga warung nasi di Wilayah Kekalik.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Saat itu datang seseorang (tersangka) hendak membeli nasi dan minta di bungkus, namun pada saat korban sedang membungkus nasi yang dipesan, Hp korban yang diletakkan di meja warung diambil dan tersangka langsung kabur sebelum nasi pesanannya selesai dibungkus. Setelah nasi yang dipesan sudah siap, korban kaget melihat si pembeli (tersangka) sudah pergi, korban melihat Hp nya yang disimpan di meja tersebut sudah tidak ada, "ucap Kasat menceritakan kepada media ini (14/06/2023)
"Tersangka yang kami amankan tersebut berinisial PR, pria (22), pekerjaan ojek, alamat Pagesangan, Kecamatan Sekarbela. Kemudian barang bukti yang diamankan satu buah Hp milik korban jenis Redmi 10. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polresta Mataram, "tegasnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Atas peristiwa tersebut korban merasa mengalami kerugian sekitar 2 juta rupiah dan dilaporkan ke Polresta Mataram.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, "tutupnya. (Adb)