Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB telah mengamankan 10 terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika.
Para terduga diamankan, karena terbukti saat dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu seberat 3 gram brutto yang dapat digunakan sebagai barang bukti kasus tindak pidananya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam keterangan ya kepada media ini membenarkan bahwa tim Opsenal nya telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan mengamankan 10 terduga pelaku.
Mereka adalah AD, (30), SA (36), M (38), SH (26), AM (36), H (32), A (26) dan KM (36). Kesemuanya berasal dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang ditangkap saat tengah asyik pesta sabu di sebuah Kebun di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP 1). Kemudian dilanjutkan penggeledahan di salah satu rumah terduga di wilayah Bertais (TKP 2)
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
"Sebagai barang bukti lainnya yang juga turut diamankan adalah Alat Komunikasi masing-masing milik terduga yang diamankan, alat konsumsi sabu, serta sejumlah uang tunai, "tegas Yogi.
Pengungkapan hingga mengamankan terduga dan barang bukti tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya salah satu Kebun di wilayah Bertais yang kerap digunakan sebagai transaksi ataupun pesta sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim opsenal melakukan penyelidikan dan akhirnya erhasil mengamankan para terduga yang diduga pesta sabu ataupun transaksi Sabu di kebun tersebut.
"Saat ini semua terduga akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dan keterlibatan nya dalam kasus yang baru saja terungkap tersebut. Kami mohon waktu untuk dapat menjelaskan secara detail setelah usai penyidikan, "pungkas Yogi.(Adb)