DPO Resnarkoba Polresta Mataram Akhirnya Tertangkap Bersama Dua Rekannya

    DPO Resnarkoba Polresta Mataram Akhirnya Tertangkap Bersama Dua Rekannya

    Mataram NTB - Seoarang DPO Satresnarkoba polresta Mataram akhirnya berhasil diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat tengah mengkonsumsi Narkotika bersama kedua rekannya, Senin (21/02/2022).

    DPO yang juga residivis atas banyak kasus lainnya adalah juga sebagai jaringan narkoba antar pulau yang telah lama di buru oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang telah di Ponis Pengadilan dan atas pengembanga dua tersangka lain yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

    "DPO yang bernama SJ, pria 49 tahun, suku Sasak yang beralamat di wilayah Sandubaya, kelurahan Bertais, kota Mataram ini sudah diburu sejak Juni 2021 lalu, dan dalam 2 kali Operasi Penangkapan selalu Lolos, dan baru bisa diamankan saat ini, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, (21/02) di Mataram.

    Sedangkan kedua rekannya yang turut pula diamankan saat proses penangkapan tersebut adalah JU, pria 42 Tahun, suku Sasak, alamat di Gontoran Barat Bertais, kota Mataram, dan M, pria 38 tahun, suku Sasak, alamat Sayang-sayang Cakranegara kota Mataram.

    "Mereka ditangkap saat sedang menikmati atau mengkonsumsi narkoba (bertiga) di wilayah Lingkungan Pengepal Indah, Bertais, Kota Mataram, "jelas Yogi 

    Disampaikan Yogi, bahwa informasi awalnya berasal dari masyarakat yang merasa resah dengan kerap terjadinya transaksi ataupun pesta narkoba di lingkungan sekitarnya yang akhirnya menyampaikan informasi ini kepada kepolisian. 

    Dan dari hasil operasi tersebut diamankan tiga terduga yang salah satunya residivis dan DPO, disamping itu diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2, 341 gram, berikut Alat komunikasi, alat-alat Konsumsi sabbu serta uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu senilai 23.950.000, dan beberapa barang tajam sejenis badik.

    "Atas tindakan terduga kami siapkan Pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara, "tutup Kasat (Adbravo

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Residivis spesialis NMAX Dibekuk Tim Puma...

    Artikel Berikutnya

    Ngaku Kasi Intel Kajati, Seorang Pria Alamat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami