Dua Tersangka Pencurian Berhasil Diamankan Tim Puma Polresta Mataram Kurang Dari 24 Jam

    Dua Tersangka Pencurian Berhasil Diamankan Tim Puma Polresta Mataram Kurang Dari 24 Jam
    Dua tersangka kasus Pencurian saat diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa Sik.

    Mataram NTB - Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam, sejak dilaporkan korban. 

    Pengunkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) terutama dari korban dan keluarganya. 

    Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan polresta Mataram di Gedung Wira pratama Polresta mataram, Jum'at (26/11/2021).

    Kasat yang pada giat tersebut didampingi Kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH, Wakareskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika , Kanit pidum Ipda L. Arfi Kusnaraharja  SH. Menerangkan bahwa kasus yang berhasil diungkap dalam waktu singkat tersebut adalah pencurian yang terjadi pada Rabu (24/11) di wilayah Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. 

    Kadek menjelaskan bahwa terduga pelaku dapat diamankan setelah korban ZI, Laki 19 tahun, asal Sumbawa yang merasa kehilangan sebuah tas yang tergantung diatas sepeda motornya, dimana didalam tas tersebut terdapat 2 buah HP dan uang tunai 50 ribu rupiah. 

    "Atas peristiwa itulah Korban melaporkan pihak yang berwajib. Kerugian korban diperkirakan bernilai 3, 500.000." jelas Kasat.

    Berdasarkan laporan tersebut tim puma bergerak cepat mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, sehingga dalam waktu yang singkat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. 

    "Dari pengembangan keterangan yang kami peroleh maka identitas tersangka pelaku diketahui dan langsung diamankan dirumahnya, " kata Kadek.

    Lanjut nya, untuk identitas terduga pelaku yaitu sdr. W, laki 21 tahun dan Z laki 16 tahun mengakui bahwa pencurian Tas pinggang yang tergantung di sepeda motor tersebut diambil oleh mereka (kedua tersangka).

    "Saat itu kedua tersangka berboncengan menggunakan Sepeda motor jalan-jalan, dan pada saat di TKP tersangka melihat sebuah tas pinggang tergantung di sepeda motor yang sedang terparkir. Karena melihat sekitarnya sepi kedua tersangka berhenti dan mengambil tas tersebut, " jelas Kasat.

    Namun tidak begitu lama berselang keduanya dapat diamankan oleh tim puma polresta berikut barang bukti hasil aksinya. 

    "Barang Bukti yang diamankan bersama tersangka, 2 buah Hp android, 1 unit Sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi beserta STNK, " tegas Kadek.

    Perlu kami sampaikan jelas Kasat, bahwa tersangka tersebut salah satunya masih anak dibawah umur, maka penanganannya dilakukan oleh unit Pidum dan PPA.

    Untuk yang ditangani pidum pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan salah satu tersangka masih di tangani Unit PPA.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Berikutnya

    Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami