Mataram NTB - Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan imbangan cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna Antisipasi gangguan Kamtibmas dan Kasus 3C (Curat, Curas Dan Curanmor) serta memberikan himbauan terhadap pemilik Cafe di wilayah Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya untuk mentaati SE Wali Kota Mataram terkait Perayaan Tahun Baru 2023.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan bahwa kegiatan Patroli Dialogis yang sudah rutin dilakukan kali ini menyasar pemilik ataupun pengelola Cafe / warung yang ada di Kecamatan Sandubaya..
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas , cegah kasus 3C di wilayah hukum Polsek Sandubaya dalam rangka menjelang Tahun baru 2023.
Kapolsek menjelaskan bersama pihak Kelurahan Bertais dan personil Gabungan 11 orang Piket Fungsi Polsek Sandubaya dipimpin oleh Pawas Kanit Binmas Polsek Sandubaya Iptu Rusdi Hamdi , SE.
Kemudian selain memberikan himbauan kepada pengelola cafe juga kepada para pengunjung agar mematuhi peraturan daerah Kota Mataram yang menetapkan bahwa tempat hiburan malam dibuka sampai pukul 23.00 Wita.
" Setiap pengunjung tetap harus diwajibkan membawa kartu identitas diri, bersama untuk menjaga Kamtibmas serta pada saat perayaan malam tahun baru untuk tidak merayakan secara berlebihan lebih baik dirayakan dengan cara ibadah dirumah masing-masing dan tidak menyalakan kembang api, tegas Kompol Nasrullah
" Mari bersama-sama menaati surat Edaran dari Wali Kota Mataram dan menciptakan kondusifitas keamanan di Kota Mataram saat pergantian Tahun Baru 2023, "pungkasnya.(Adb)