Mataram NTB - Sebanyak 668 personel Polisi Lingkungan Polresta Mataram akan menjalankan Strategi Polmas (Pemolisian Masyarakat) dalam rangka memaksimalkan pelayanan Kepolisian, Polresta Mataram Polda NTB memberikan pembekalan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Senin, (08/05/2023)
Hadir Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH bersama Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK, pejabat utama Polresta Mataram, para Kapolsek jajaran dan 150 personel Polisi Lingkungan perwakilan.
Dalam arahan-arahannya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa Polmas (Pemolisian Masyarakat) adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri sebagai tugas pokok tertuang pada pasal 13 Harkamtibmas, Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
Kapolresta menjelaskan ada tiga pilar yang terlibat dalam pelaksanaan Polmas, yaitu unsur Polri, pemerintah dan masyarakat, jadi rekan-rekan segera memperkenalkan diri kepada Kepala Lingkungan, Kepala Dusun dan Masyarakat binaanya bahwa saya Polisi Lingkungan dengan meninggalkan no. Telp masing-masing untuk mempermudah komunikasi.
Bangun kemitraan dengan masyarakat yang baik dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal serta peka situasi menyerap informasi sebagai Intel dasar.
Baca juga:
Tagar #Fihir For DPD RI Ramai Muncul di NTB
|
Kapolresta juga berharap kepada personel yang ditunjuk sebagai Polisi Lingkungan mampu mengidentifikasi dan mendokumentasi data masyarakat dan kegiatannya yang berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan harapan Polisi Lingkungan dapat mewujudkan kemitraan Polri dengan masyarakat lebih baik lagi dan meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat atau komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya. (Adb)