Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Narkotika dan Miras Hasil Ops Pekat Rinjani 2024

    Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Narkotika dan Miras Hasil Ops Pekat Rinjani 2024
    Proses pemusnahan BB Narkotika di Polresta Mataram, (04/04/2024)

    Mataram NTB - Polresta Mataram melakukan Pemusnahan Barang bukti Narkotika hasil Pengungkapan triwulan pertama 2024 dan pemusnahan Miras hasil ungkap Ops Pekat Rinjani 2024.

    Kegiatan pemusnahan menjadi rangkaian akhir dari kegiatan Konferensi pers Hasil Ungkap Kasus Polresta Mataram periode triwulan pertama yang di selenggarakan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (04/04/2024).

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA. saat memimpin Konferensi pers mengatakan pemusnahan BB Narkotika kali ini merupakan hasil kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan ini membuktikan komitmennya untuk terus melakukan upaya baik pencegahan maupun penindakan terhadap para pelaku penyalahguna ataupun pengedar Narkotika.

    Selain BB Narkotika, yang akan dimusnahkan juga Minuman Keras berbagai jenis dan merek hasil dari  operasi Pekat tahun 2024. “Pemusnahan BB Narkotika ini merupakan amanat dari  undang-undang, ”pungkasnya.

    Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. Menjelaskan bahwa BB Narkotika yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada  triwulan pertama tahun. Adapun BB yang akan dimusnahkan adalah Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.888, 58 gram dan  600 butir Tramadol.

    Sementara miras hasil Ops Pekat Rinjani 2024 yang akan dimusnahkan adalah 549 Botol minuman keras tradisional, 27 cerigen jenis tuak, ratusan botol brem dan arak, 28 botol wine, 26 botol coktail,   dan14 botol vodca.

    “Tindakan pemusnahan ini memang telah diatur dalam UU yang bertujuan untuk menghindari adanya penyelewengan BB Narkotika, maka diharuskan untuk dimusnahkan dengan ketentuan disaksikan oleh Pihak Kejaksaan, Pengadilan, Penyidik selaku penyelenggara pemusnahan dan tentunya Tersangka serta kuasa hukumnya yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti”tutup Kasat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Sat Reskrim Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Semangat Petugas, Kasat Reskrim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami