Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB kembali ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika pada Operasi menjelang Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polresta Mataram.
Dari pengungkapan tersebut diamankan seorang pria yang beralamat di Cakeanegara Selatan Kota Mataram KD (54) beserta barang bukti hasil penggeledahan berupa sabu seberat 1, 40 Gram.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Lokasi Pengungkapan berada di salah satu rumah di wilayah Cakranegara selatan (TKP) yang merupakan rumah tersangka pelaku, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (06/12/22).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana di rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pengunaan sabu.
"Jadi barang bukti dari kasus tersebut selain barang berupa sabu, juga diamankan perlengkapan alat konsumsi, alat komunikasi yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu. Saat ini semua barang bukti dan tarsangka berada di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut, "jelas Yogi.
Atas tindakan tersebut tersangka diancam dengan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adb)