Lombok Barat, NTB - Tim Opsnal Polsek Gunungsari berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Green Rose Sesela, Desa. Sesela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat, Rabu, (20/07).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK melalui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana menceritakan Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada 11 april lalu sekitar pukul 04.00 Wita saat korban sedang tertidur. Saat terbangun korban kaget melihat Hp yang tersimpan didalam tas sudah tidak berada di tempat semula, atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban sudah melaporkan kejadian tersebut dan kami langsung tindak lanjuti dengan mendatangi dan lakukan olah TKP", ucap Agus.
Tim Opsnal Polsek Gunungsari langsung bergerak menindaklanjuti laporan korban menuju lokasi kejadian guna lakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku di sekitar kontrakan korban.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dari hasil keterangan dan olah TKP tim Opsnal berhasil mengidentifikasi yang mengarah ke pelaku pencurian. Tim Opsnal langsung memburu pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya.
Dari introgasi awal pelaku inisial RL alias M, Pria 32 Tahun, Islam, Suku Sasak, Alamat Dusun Ireng Lauq Desa Sesela Kec. Gunung Sari Kab. Lombok Barat, Pada awalnya pelaku mengintai rumah korban, melihat kondisi sepi, pelaku beraksi memanjat tembok pagar dan masuk melalui pintu belakang pada saat itu pintu dalam kondisi tidak terkunci dan korban sedang tertidur.
Pelaku masuk melalui pintu tersebut dimana langsung terhubung ke ruang tamu, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa tas korban.
" Pelaku berhasil mengambil sebuah tas HP yang mana di dalam tas tersebut berisikan dua unit Handphone yaitu Oppo A16 dan Redmi 8A Pro, uang tunai 1, 5 juta rupiah dan surat berharga lainnya yang berada didalam tas", terang Agus.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka terduga pelaku korban mengalami kerugian sekitar 5j uta rupiah dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, "tutup Agus.(Adb)