Mataram NTB - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana tercantum dalam pasal 363 KUHP.
Sekitar pukul 02:00 Wita, terduga melakukan tindak Pidana tersebut di kediaman korban di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Mapolresta Mataram.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Terduga berinisial Z, pria 23 tahun beralamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang masih tetangga korban diamankan Tim Resmob Polresta Mataram di Kediamannya setelah serangkaian penyelidikan dari hasil olah TKP yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya terduga Curat yang diamankan anggotanya berdasarkan laporan Polisi.
Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa terduga ini adalah tetangga korban, dan berdasarkan informasi bahwa terduga suda pernah melakukan tindakan yang sama, namun Korban yang berinisial BLR, Perempuan 48 tahun itu selalu mencabut kembali laporannya.
“Kali ini karena Korban sudah kesal berkali-kali melakukan Pencurian terhadap barang - barang Korban akhirnya laporan kali ini akan diteruskan untuk memberi efek jera, ”beber Kasat.
Adapun barang - barang korban yang diambil 3 unit Laptop, 1 tas punggung dan 1 tas selempang.
“Kejadiannya sekitar pukul 02:00 Wita tanggal 25/3/2024, dimana terduga masuk kerumah korban dan mengambil barang-barang tersebut. Setelah korban melaporkan, Tim Resmob Polresta Mataram akhirnya berhasil mengamankan sekitar pukul 18:00 Wita pada keesokan harinya (16/03/2024), ”jelas Yogi.
Kini terduga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan barang bukti yang diamankan dari penguasaan terduga berupa barang korban tersebut diatas, terduga akan kenakan pasal 363 KUHP.
“Hukumannya mencapai 7 tahun penjara, ”pungkas Yogi. (Adb)