Mataram NTB - Upaya menyelesaikan permasalahan warga di tingkat Polsek melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan, Anggota Polsek Sandubaya memfasilitasi kegiatan Mediasi atas kesalahanpahaman yang terjadi antar warga.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., kepada media ini menceritakan bahwa baru saja Pawas dan Kepala SPKT Polsek Sandubaya menghadiri mediasi atas masalah warga masyarakat, Kamis (18/01/2024).
Menurutnya, kesalahanpahaman itu muncul berawal dari sdr, Fery Irawan dan kawan-kawan yang beralamat di kecamatan Narmada melakukan tindakan penganiayaan / pengeroyokan terhadap sdr Taufik Hidayat alamat Bertais.
Peristiwa itu terjadi Rabu Kemaren 17 Januari 2024 di wilayah Kelurahan Bertais.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Awalnya sdr Taufik dituduh mencuri Hp oleh Sdr Fery. Atas tuduhan itu Fery bersama temen-temennya mengeroyok sdr Taufik yang akhirnya dilaporkan ke Polsek Sandubaya, ”terang Kapolsek.
Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, akhirnya menemukan kata sepakat untuk melakukan perdamaian hingga akhirnya mediasi berlangsung untuk menemukan perdamaian dan sebagai dasar bahwa perjalanan tersebut sudah dianggap selesai.
Dari hasil Mediasi, keduanya sepakat berdamai dan diperkuat dengan penandatanganan surat perdamaian antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah keduanya sudah menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan. Merekapun berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama sesuai yang tertuang dalam poin surat perjanjian damai yang ditandatangani keduanya, ”tutup Kapolsek.(Adb)