Sat Reskrim Polresta Mataram Ungkap Penipuan Berkedok Bantuan Sosial

    Sat Reskrim Polresta Mataram Ungkap Penipuan Berkedok Bantuan Sosial

    Mataram NTB - Kasus penipuan berkedok bantuan sosial saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Mataram dan Lombok Utara tahun 2020 kini terkuak, kasus penipuan berkedok bantuan sosial saat kampanye pilkada ini merugikan korban hingga mencapai Rp 930 juta.

    Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK saat konferensi pers di Polresta Mataram, Selasa (27/9/2022).

    Kompol Kadek Budi Astawa menjelaskan, kasus penipuan ini bermula pada 13 November 2020. Saat itu tersangka RR menawarkan pembelian 50 ton beras dan 30 ton gula pasir kepada korban, S (41). S adalah pedagang sembako di Pasar Bertais, Kota Mataram

    Korban S sempat menolak karena jumlah transaksi produk yang sangat besar dan menggunakan metode pembayaran berupa cek, walau sempat tidak percaya, korban akhirnya mau terbujuk oleh tersangka, " kata Budi Astawa.

    S sepakat bertransaksi menggunakan cek atas nama tersangka kedua, EAM, dengan nominal cek sebesar Rp 930 juta, cek tersebut diserahkan oleh RR kepada S pada tanggal 13 November 2020, atas nama EAM, dan dapat dicairkan pada 28 November 2020.

    Meski cek belum dicairkan saat itu, S setuju memberikan 50 ton beras dan 30 ton gula pasir kepada RR pada 28 November 2022, tersangka S bersama EAM kemudian menjual murah sembako itu seharga Rp 130 juta.

    S terkejut saat hendak mencairkan cek di Bank Mandiri. Pihak bank mengatakan cek tersebut tidak bisa dicairkan, pihak Bank Mandiri menjelaskan kepada korban bahwa yang bisa kliring atau mencairkan cek tersebut adalah yang bertandatangan di lembar belakang cek yaitu EAM, terang Kompol Kadek

    Merasa dirugikan, S melapor ke Polresta Mataram. Tim Puma Polresta Mataram membekuk RR pada 28 Agustus 2022, sedangkan EAM masih buron, dan hingga saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jejak EAM, kata Kompol Kadek

    Penyidik Polresta Mataram mengamankan barang bukti berupa selembar cek atas nama EAM senilai Rp 930 juta, selembar nota pemesanan berwarna putih dan merah serta tersangka RR akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, tutup Kompol Kadek.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024 Polresta Mataram Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polresta Mataram Tangkap Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin

    Ikuti Kami