Mataram NTB - Seorang terduga yang telah 8 bulan menjadi target Satresnarkoba karena berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penyelidikan merupakan 0pemain narkoba antar kabupaten akhirnya berhasil diringkus oleh tim opsnal Satreskoba Polresta Mataram pada Sabtu (05/03).
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK di Mataram, Sabtu, (05/03) usai penangkapan.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Yogi menjelaskan bahwa terduga yang bernama AMP, pria 27 tahun, suku Sasak, yan beralamat di Monjok, kecamatan Selaparang, kota Mataram ini memang telah lama di buru, dan baru hari ini berhasil di ringkus oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
Tertangkapnya AMP ini berdasarkan informasi yang di peroleh tim opsnal tentang keberadaan AMP dimana di lokasi yang dimaksud berdasarkan informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu ataupun pesta sabu. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal memburu lokasi tersebut yang terletak di wilayah Dayen Pekan Ampenan Kota Mataram (TKP1).
"Ternyata di TKP1 ini Orang yang kami maksud (AMP) tidak ada tetapi menemukan 2 orang ( laki dan perempuan). Namun saat penggeledahan di TKP1 tersebut kami menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, sehingga kedua orang tersebut terpaksa diamankan, 'beber Yogi.
Lalu berdasarkan keterang kedua orang yang diamankan di TKP1 tersebut tim opsnal memburu lokasi berikutnya yaitu di wilayah karang Bagu kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP2), dan ternyata di dapati terduga yang dimaksud (AMP). Setelah berhasil mengamankan tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu.
"Setelah terduga AMP kami amankan bersama barang bukti dari tangannya, tim mendapat informasi lokasi berikutnya sebagai tempat yang pernah menerima barang dari terduga, "ungkapnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Saat itu pula tim langsung menuju lokasi berikutnya yang masih berada di wilayah karang Bagu (TKP3), dimana saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu dan beberapa alat konsumsi sabu.
Usai melakukan penggeledahan di 3 TKP tersebut tim opsnal menuju TKP4 yaitu di kediaman terduga AMP untuk melakukan penggeledahan.
"Ternyata hasil penggeledahan di rumah AMP ini tim berhasil mengamankan barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya yang berkaitan dengan sabu, "papar Yogi.
Adapun terduga lainnya yang sementara diamankan dari ke 4 TKP guna menjalani pemeriksaan adalah JS, pria 29 tahun, suku Sasak, alamat Dayen Peken Ampenan, YH, prempuan 26 tahun, beralamat di Dayen Peken Ampenan, NG, pria 41 tahun, suku Bali, alamat Pagesangan, Mataram, OH, perempuan 31 tahun, beralama. Karang Bagu Cakranegara, R, perempuan 31 tahun, alamat Karang Bagu Cakranegara, SR, pria 42 tahun Sasak, alamat Karang Bagu Cakranegara, S pria 47 tahun suku Sasak alamat Karang Bagu Cakranegara, serta N perempuan 46 tahun beralamat di karang Bagu Cakranegara.
"Jadi disamping terduga Utama AMP, kami mengaman 8 orang lainnya (4 laki dan 4 perempuan) di sejumlah TKP yang kami geledah tersebut, "kata Kasat.
Disamping para terduga yang telah diamankan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti di sejumlah TKP berupa sabu seberat 5, 25 gram Brutto, berikut alat konsumsi, uang tunai, alat komunikasi, ATM.
"Saat ini terduga utama dan 8 orang lainnya beserta barang bukti telah kami amankan, selanjutnya kami masih mendalami peran dari masing-masing, "jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan 114, 112 serta 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)