Mataram NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Mataram terpaksa diamankan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polresta Mataram, Jum'at (14/07/2023) dini hari tadi.
IRT berinisial INS, usia 45 tahun, beralamat di Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Mataram di tangkap saat sedang berada di rumahnya (TKP).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 2, 46 gram brutto yang terbungkus plastik klip bening.
Barang Bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka serta beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, satu buah dompet yang didalamnya terdapat sejumlah uang tunai.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram dimana tersangkanya seorang Ibu Rumah Tangga, Jum'at (14/07/2023)
Berdasarkan keterangan Kasat, bahwa pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat sekitar yang sangat peduli dengan bahaya Narkoba. Dari informasi yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran. Hasilnya tim Opsnal mengamankan 1 orang tersangka berikut BB.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polresta Mataram untuk di proses lebih lanjut. Tersangka sedang kami periksa, untuk sementara belum dapat diceritakan secara rinci keterkaitannya. Kami akan dalami dan kembangkan, "tegasnya.
Kepada tersangka akan diancam dengan pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)