Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku BH Als Kebek, 35 tahun, Lendang Bajur pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita atas penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/62/XI/2023/SPKT/Polsek Gunungsari/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 18 November 2023 telah melapor korban atas nama Pawas Jayadi, 27 tahun, Dusun lendang bajur Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
" Telah merasa kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul DR 3571 HH, Warna Putih karena ditipu oleh seorang temannya terduga pelaku BH Als Kebek 35 tahun asal Lendang Bajur, ucapnya pada Minggu, (18/11/2023)
Iptu Merta Yasa menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Hari Selasa Tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wita terduga pelaku yang merupakan teman pelapor BH menghubungi via telepon kepada pelapor karena mau meminjam sepeda motornya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kemudian pelapor memberikan sepeda motornya tersebut di Gang Pondok Pesantren AL Azizah selanjutnya terduga pelaku pergi dengan membawa sepeda motor tesebut, ungkapnya
Dan sampai dibuatkan laporan ke Polsek Gunungsari, sepeda motor tersebut belum juga di kembalikan, imbuhnya
Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000, - (limabelas juta rupiah), Tim Opsnal Polsek Gunungsari segera menindak lanjuti dan berhasil mengamankan terduga pelaku BH Als Kebek, terangnya
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Gunungsari membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Gunungsari guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Adb)