Curi Brankas Berisikan Uang Puluhan Juta, Residivis Asal Narmada Ditangkap Polisi

    Curi Brankas Berisikan Uang Puluhan Juta, Residivis Asal Narmada Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Seorang Residivis Kasus Pencurian Kembali ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada, Polresta Mataram, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 20:30 Wita.

    Residivis berinisial MS (17) warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Pencurian yang masuk ke Polsek Narmada.

    “Memang benar Terduga pelaku yang kami amankan merupakan Residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP, ”ungkap Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk S.Pd., kepada media ini Sabtu (18/05/2024).

    Berawal dari laporan tersebut Tim opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui terduga dan langsung mengamankannya di kediaman terduga di wilayah Kecamatan Narmada.

    Kronologis kejadian menurut Kapolsek, bahwa pada 14 Mei 2024 Korban dihubungi oleh penjaga kebun Rumah Korban yang menceritakan bahwa pintu dapur rumahnya terbuka. Korban saat itu sedang berada di luar Daerah.

    Saat Korban tiba dari luar daerah pada 17 Mei 2024 ternyata memang benar, pintu dapurnya telah terbuka. Kemudian korban mengecek isi di dalam rumahnya dan ternyata Brangkas yang diletakkan di dalam Lemari korban sudah tidak ada (Hilang). Atas kejadian itu Korban melaporkan ke Polsek Narmada.

    “Dari hasil olah TKP, Terduga masuk ke dalam Rumah dengan cara mencongkel pintu dapur kemudian masuk kerumaj korban dan membawa kabur Brangkas tersebut, ”jelasnya.

    Berdasarkan keterangan Korban Brangkas yang berukuran 40x40 tersebut berisikan uang tunai sebesar 50 juta rupiah. Kemudian selain Brangkas, satu buah celengan yang berisikan uang 20 juta rupiah juga ikut raib.

    “Selain sejumlah  uang didalam Brangkas dan Celengan, beberapa barang lain juga hilang diantaranya satu buah jaket, satu buah jam tangan, satu buku BPKB SPM, serta satu lembar STNK SPM. Kerugian sekitar 73 juta rupiah, ”ucapnya.

    Selain Terduga yang diamankan, beberapa barang bukti seperti jaket dan Jam Tangan juga turut diamankan sementara sejumlah Uang puluhan juta tersebut habis digunakan untuk judi slot.

    “BB yang kami amankan Jaket dan Jam tangan korban yang di ambil tersebut, sementara Uangnya pengakuan terduga Habis dipakai Judi slot, ”beber Kapolsek.

    Terduga karena masih berusia 17 tahun, proses penanganannya akan dilakukan oleh unit PPA Polresta Mataram.

    “Terduga dan barang bukti sudah kami serahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut, ”pungkas Kapolsek. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Tempat Ibadah, Polsek Narmada Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Polri dan TNI di Kecamatan Lingsar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami