Mataram NTB - Tiga orang karyawan sebuah toko elektronik yang terletak di wilayah Cakranegara kota Mataram dijemput petugas karena diduga bekerja sama menggelapkan barang elektronik yang dijual di toko tersebut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers di ruang kerja sat Reskrim yang didampingi kasi Humas Polresta dan Kanit Reskrim Polresta Mataram, (07/03).
Dalam keterangan nya Kasat menjelaskan bahwa Peristiwa penggelapan yang telah dilakukan lebih dari sekali tersebut baru di ketahui pada 24 February 2022 oleh kepala gudang toko elektronik setelah salah satu dari pegawai gudangnya terlihat gelagat yang mencurigakan.
Saat itu terduga yang merupakan pegawai gudang memasukan barang elektronik berupa 1 dus yang berisi 20 kotak Receiver Para Bola Wola Nex TV kedalam tabung mesin cuci yang hendak dikirim ke konsumen. Saat mesin cuci tersebut di bawa ke depan toko terlihat gelagat pegawai gudang yang mencurigakan, yang akhirnya oleh kepala gudang menyuru buka mesin cuci tersebut dan ternyata ada 20 kotak Receiver.
"Tadinya terduga yang bekerja sama dengan dua rekan lainnya yang juga karyawan (draiver) di toko elektronik tersebut akan mengirim mesin cuci ke konsumen yang didalamnya telah disimpan 20 receiver, lalu barang yang disimpan didalam mesin cuci tersebut akan di keluarkan setelah pergi dari toko tersebut dan akan dijual dengan separuh harga oleh terduga, "jelas kasat.
Menurut keterangan para terduga penggelapan semacam ini sudah pernah dilakukan satu kali sebelum nya dan berhasil lolos Tampa diketahui oleh bosnya. Karena merasa aman proses tersebut akhirnya para terduga kembali mencoba melakukan namun keburu di ketahui oleh kepala gudang.
Kadek juga menjelaskan berdasarkan keterangan kepala gudang harga total 20 buah receiver sekitar Rp 313.600.000. Sedangkan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa 20 barang yang diambil sebelumnya dijual dengan separuh harga atau sekitar Rp. 155.000.000.
Atas kejadian itu pemilik toko mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.
Sedangkan terduga yang diamankan adalah HK, pria 27 tahun, Sasak alamat Karang panas, Ampenan kota Mataram. Sedang kedua rekannya adalah YO, pria 31 tahun beralamat di Sumba NTT dan YI, pria 41 tahun alamat Dasan Sari Ampenan kota Mataram.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 dus yang berisi 20 receiver para bola Wola Nex TV, pakaian yang digunakan saat itu dan terekam CCTV.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
"Ketiganya kini diamankan di Polresta bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah 374 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, "pungkasnya.(Adbravo)