Mataram NTB - Anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang karyawati (sales) PT. SNS karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh terduga NKC, perempuan 37 tahun, suku Bali, beralamat di Cakranegara, kota Mataram yang merupakan karyawati (sales) di PT. SNS yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.
"Tersangka ini kami amankan atas laporan polisi yang di sampaikan oleh Manager PT. NSN yang merupakan atasan terduga dimana dia bekerja, "jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK di ruang Reskrim Polresta Mataram (07/03).
Didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erni Anggraini dan Kanit Reskrim, Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa terduga NKC ini di laporkan telah melakukan tugasnya selaku seles untuk menagih / menarik uang ke sejumlah toko / pelanggan yang telah mengambil barang di PT. NSN, namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Terduga ini menagih kesejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih Fiktif (palsu) dari perusahaan, "ungkapnya.
Adapun total hasil tagihan yang telah di tarik dari toko/pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT. NSN adalah berjumlah Rp. 713.606.761. Selain itu Terduga juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997 sehingga perusahaan mengalami kerugian Miliyaran rupiah.
Oleh karenanya Mengerti PT. NSN selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram.
"Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif, "jelas Kadek.
Selanjutnya terduga dikenakan pasal 374 KUHP dengan hukum 5 tahun penjara.(Adbravo)