Mataram NTB - Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK bersama Camat Cakranegara Irfan Syafinda didampingi anggota Polsek Sandubaya mendatangi Kantor Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cakranegara dalam rangka melakukan koordinasi terkait adanya laporan warga tentang pemasangan alat peraga seperti spanduk/baliho/poster di tempat Ibadah, Sekolah dan Kantor pemerintah.
Diterima langsung oleh ketua Panwascam Cakranegara A. Surkati di kantor Panwascam Cakranegara, Kapolsek Sandubaya dan camat Cakranegara melakukan konsultasi terhadap adanya laporan masyarakat terkait adanya beberapa tempat ibadah / sekolah yang terpasang spanduk Bacaleg / partai.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya saat ditemui media ini usai kunjungan koordinasi tersebut berlangsung, Jum'at (25/08/2023).
Kunjungan yang dilakukan tersebut, menurutnya merupakan kegiatan silaturahmi untuk mempererat Sinergitas menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Kegiatan itu termasuk dalam giat Jum'at Curhat yang dilaksanakan Polsek Sandubaya. dalam silaturahmi tersebut diisi dengan dialog terkait persoalan yang dihadapi menjelang pemilu, "ucapnya.
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait spanduk yang terpasang di tempat ibadah dan tempat tertentu lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari penjelasan Ketua Panwascam bahwa pemasangan alat peraga politik pada tempat-tempat tertentu tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan Walikota (Perwal) Kota Mataram No 11 tahun 2023.
Untuk itu kedepan Polsek Sandubaya akan terus memberikan pengertian kepada pengurus partai atau Bacaleg agar tidak memasang alat peraga ditempat-tempat yang telah dilarang sesuai Perwal yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus rutin melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga terkait sebagai upaya menjaga Harkamtibmas menuju Pemilu Damai 2024, "tutupnya. (Adb)