Mataram NTB - Guna menjalin silaturahmi sekaligus sosialisasi himbauan Kamtibmas larangan membunyikan Mercon, penggunaan Knalpot Brong dan Balap Lari di bulan suci Ramadhan 1444 H, Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH mengunjungi di Sekolah-Sekolah wilayah hukumnya. Selasa, (28/03/2023)
Tampak Kapolsek Selaparang didampingi Kanit Bhabinkamtibmas Kelurahan Dasan Agung Aiptu Ahmad Yani Bhabinkamtibas Kelurahan Mataram barat Aipda L.M Irawan, Babinsa Kelurahan Mataram barat Koptu Agus Setiawan dan Piket Fungsi Intelkam.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH mengatakan bahwa silaturrahmi ini sekaligus Sosialisasi himbauan Kamtibmas tentang larangan membunyikan mercon, penggunaan Knalpot Brong dan Balap Lari.
Adapun sekolah-sekolah yang kami kunjungi yaitu SMPN 15 Mataram Jalan Pejanggik Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang diterima langsung oleh Kepala Sekolah Hj. Sri Wahyu indriani, S.Pd.
Baca juga:
GPPMMA Aikai Gelar Seminar Sehari
|
Berikutnya SMPN 1 Mataram jalan Pejanggik Kelurahan Mataram barat Kecamatan Selaparang, diterima oleh Kepala Sekolah Drs. Saptadi Akbar kemudian SMPN 2 Mataram jalan Pejanggik Kelurahan Mataram barat Kecamatan Selaparang, yang diterima oleh Kepala Sekolah Hj. Johriah, S.Pd, M.Pd, terang Kapolsek
Silaturrahmi tersebut Kapolsek Selaparang berkesempatan memperkenalkan diri bertugas sebagai Kapolsek yang baru dibentuk, menyampaikan maksud dan tujuan datang kesekolah tidak lain untuk silaturrahmi.
Disamping itu juga memberikan himbauan tentang Larangan membunyikan mercon, Penggunaan Knalpot Brong dan Balap Lari yang sangat mengganggu kenyamanan di bulan Ramadhan dan mendekati Hari raya Idul Fitri 1444 H, jelasnya
Selanjutnya Kapolsek Selaparang di dampingi masing masing kepala sekolah memberikan Himbauan Kamtibmas di depan seluruh Siswa siswi tentang larangan membunyikan mercon, Penggunaan Knalpot Brong dan Balap Liar.
" Hal ini bisa berakibat merugikan diri sendiri dan orang lain, mercon bisa mengenai panca Indra, melukai orang lain beresiko bisa di proses hukum pidana, knalpot brong mengganggu orang lain dalam kenyamanan beribadah, balap lari yang terjadi di jalan berakibat fatal terjadi kecelakaan ", ucapnya.
Kapolsek juga menekankan kepada seluruh siswa jika terdapat melakukan kegiatan tersebut bisa di laporkan dan diberikan hukuman.
" Agar pihak sekolah tetap berkoordinasi dengan pihak petugas baik Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Polsek dengan adanya kegiatan di lingkungan sekolah ", tutupnya. (Adb)