MATARAM, NTB – Aksi penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kota Mataram akhirnya terungkap. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku, JH (41), pria asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya, pada Minggu (01/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Made Roy (40), warga Cilinaya, Cakranegara, yang kehilangan sepeda motornya. Peristiwa terjadi pada 21 November 2024 di kos korban di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Saat itu, terduga JH datang meminjam motor korban dengan alasan tertentu, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh JH kepada seseorang bernama Azis di Lombok Tengah seharga Rp2 juta. Setelah mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap JH di sekitar tempat tinggalnya.
“Benar, kami telah mengamankan Sdr. JH sebagai terduga pelaku penggelapan motor. Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan barang bukti, ” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., Pagi ini, Senin (02/12/2024).
Berdasarkan pengakuan JH, polisi bergerak cepat ke Lombok Tengah dan berhasil menemukan motor milik korban yang digadaikan kepada Azis. Kini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Mataram. Kasus ini masih terus kami dalami, ” tambah AKP Regi Halili.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
JH akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. (Adb)