Mataram NTB - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bakal memasang pita penggaduh di sejumlah jalan utama untuk mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi malam hari yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat diwawancara oleh awak media terkait antisipasi Balap Liar menyatakan salah satu target pemasangan pita penggaduh adalah Jalan Udayana, yang kini sudah menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram. Senin, (03/10/2022) konferensi pers 282 kendaraan bermotor diamankan karena balapan liar.
"Karena di Jalan Udayana itu sudah menjadi kawasan RTH, tetapi masih terus ada aksi balap liar oleh anak-anak muda, akan kami cegah dengan memasang pita penggaduh di sejumlah titik jalan, " jelas KBP Mustofa.
KBP Mustofa juga menjelaskan bahwa berdasarkan PM 82 Tahun 2018 pasal 33, pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan, terang KBP Mustofa
Wujudnya berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 cm melintang jalan pada jarak yang berdekatan. Sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan ban kendaraan. Penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, atau menjelang tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat, pungkas KBP Mustofa
Lebih lanjut KBP Mustofa menerangkan bahwa rencana pemasangan pita penggaduh sudah dalam tahap koordinasi dengan pihak pemerintah, jelas KBP Mustofa
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
Koordinasi ini untuk menentukan titik pemasangan di lokasi lainnya, selain di Jalan Udayana, rencana ini diluncurkan setelah adanya pengungkapan aksi balap liar yang terjaring pada Minggu dini hari (2/10/2022), di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Dalam giat razia Kepolisian itu terungkap para joki masih tergolong remaja yang berstatus pelajar secara gabungan Tim diturunkan untuk mengepung ada yang mengaku hanya ikut menonton dan memasang taruhan dan adanya juga yang terlibat langsung balapan, serta masih dilakukan pendataan terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan, tutup KBP Mustofa.(Adb)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|